Foto : Kepala
SMKN LA bersama Ketua LSM Kompi-C
Cirebon,
Arthamedia News- Sekolah Gratis dan
Bebas dari pungutan, ternyata hanya isapan jempol belaka. Hal ini pun terjadi
dalam Dunia Pendidikan yang menjadi primadona di Kabupaten Cirebon, bagian
timur. Bermula dari adanya Laporan yang disampaikan oleh salah seorang Aktifis,
Aris Mulanto ( LSM Kompi-C ) “ kami menerima keluhan dari beberapa Wali Murid
SMKN Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Saat itu seorang Wali
murid berkeluh kesah kepada kami, bahwa dirinya harus membayar kepada pihak
Sekolah, dengan nominal yang berpariasi, antara Rp. 1.300.000 sampai Rp.
1.900.000. tetapi dirinya tidak bisa menolak permintaan sekolah, karena tidak
bisa ngomong apa-apa. Karena adanya keluhan tersebut, maka kami mendatangi
pihak Sekolah dan ditemui langsung oleh Kepala Sekolah ( H. Wiryo-Red ) dan
dengan tegas dirinya menolak bahwa telah melakukan pungutan “ ungkapnya. Menyikapi hal tersebut, maka Arthamedia
melakukan Konfirmasi kepada yang bersangkutan ( H. Wiryo-Red ) perihal adanya
dugaan telah terjadi pungutan yang dilakukan oleh pihak Sekolah. Saat Arthamedia mempertanyakan hal tersebut,
Kepala SMKN Lemahabang, membantah, “
kami tidak melakukan Pungutan, namun kami berdasarkan aturan diperbolehkan
untuk meminta Dana kepada Wali murid, berupa Dana Partisipasi, Dana tersebut
untuk memenuhi kebutuhan Operasional Sekolah.
Jatah persiwa itu sebesar 4,5 Juta sampai 6 Juta. Karena Dana dari
Pemerintah tidak mencukupi, maka akhirnya kami melakukan Musyawarah bersama
Komite Sekolah dan Wali murid, dan mereka ( Wali Murid –Red ) tidak ada yang
protes. Dari musyawarah yang dilaksanakan pada tanggal 9 September tersebut, disepakati,
Bahwa Siswa Kelas X, Memberikan Dana Partisipasi sebesar Rp. 1.900.000, Siswa Kelas XI sebesar Rp.1.600.000 dan Kelas
XII sebesar Rp. 1.300.000 jadi apa yang kami lakukan tersebut tidak menyalahi
aturan “ ungkap H. Wiryo Santoso, M.MPd.
sementara, Sekretaris Komite SMKN Lemahabang, Budi. S, membenarkan apa
yang telah dilakukan oleh pihak Sekolah
“ kami meminta Dana Partisipasi tersebut telah sesuai aturan, selain
tidak menyalahi aturan, hal tersebut juga berdasarkan Hasil Musyawarah Wali
murid, dan disaksikan Oleh Anggota Kepolisian dari Sektor Lemahabang, jadi
menurut kami tidak ada yang salah “ ungkapnya.
Sementara
saat Artha mempertanyakan kepada Sekretaris Komite SMKN Lemahabang, Perihal rincian penggunaan
Dana tersebut buat apa saja, dirinya tidak bisa menunjukan Rincian, dengan
alasan diperuntukan secara global ‘’ kalau
rincian memang tidak ada, karena kepentingannya untuk operasinal Sekolah, jika
dirinci, maka itu namanya Pungutan “ ungkap, Budi.S yang diamini oleh Kepala
SMKN LA.
Dengan
adanya kejadian tersebut, maka semboyan Pemerintah untuk menggeratiskan Biaya
Sekolah hanya sebuah Wacana. Karena para pelaku dan pemangku kebijakan bisa
berdalih dan sembunyi dibalik sebuah aturan yang akhirnya Masyarakat hanya bisa
menerima tanpa mampu berbuat apalagi menolak.
Sampai
kapan Dunia Pendidikan benar-benar bersih dari Pungutan...dan sampai kapan para
Oknum tetap bertahan dan terus berburu Rupiah. Adakah Hukum yang mampu menjerat
mereka, atau Hukum pun saling dijadikan alat pembenaran ?! ( Ags )