Cirebon, Indomedia Newsc - Mega proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap
(PLTU) Tanjung Jati A kapasitas 2 x 660 MW milik PT Tanjung Jati Power Company
yang berada di Desa Pengarengan Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon disegel
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon selasa (1/8) lantaran
tertangkap tangan saat dilakukan sidak ditemukan banyak pelanggaran terutama
terkait perijinan yang membuat kerugian negara.
Berdasarkan
informasi yang berhasil dihimpun Indomedia, penyegelan dilakukan sebagai sikap
tegas dari pemerintah Kabupaten Cirebon. Meskipun proyek tersebut merupakan
proyek kepentingan Negara, tetapi menjadi persoalan ketika pelaksanaan proyek
menyalahi aturan serta perijinan yang belum ditempuh.
Sehingga
menimbulkan adanya kerugian Negara, dalam hal ini Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Kabupaten Cirebon tidak ada. Kendatipun penyegelan itu harus sesuai protap
namun lantaran saat sidak dilakukan bersama antara Komisi 3 DPRD Kabupaten
Cirebon, Satpol PP dan SKPD terkait, tertangkap tangan banyak ditemukan
pelanggaran, sementara penanggungjawab dalam hal ini PT Tanjung Jati Power
Company tidak pernah ada di lokasi, maka langsung dilakukan penyegelan.dan
terkesan tutup mata juga tidak bertanggung jawab.
Wakil ketua
komisi 3 DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan memaparkan, dari hasil sidak yang
dilakukan proyek pembangunan PLTU 3 Tanjung Jati ditemukan banyak
pelanggaran. Terutama persoalan yang menyangkut perijinan yang belum ditempuh,
oleh karena itu demi kewibawaan Pemkab Cirebon maka ditekan kepada Satpol PP
selaku aparat penegak perda untuk segera melakukan penyegelan tidak perlu SOP.
“Kalau kami
tidak menekan, Satpol PP tidak akan berani, legalitas pembangunan PLTU 3 Jelas
bersalah maka harus langsung segel, tidak perlu SOP yang akhirnya menjatuhkan
wibawa Pemkab Cirebon. SOP itu selama ini terkesan menjadi akal-akalan dan
permainan pihak tertentu, maka perlu adanya tindakan nyata dan tegas “ungkapnya
Ia
memaparkan beberapa pelanggaran ditemukan, diantaranya soal tata ruang yang
belum ada, IMB belum ada tetapi pelaksanaan proyek pembangunan tetap berjalan.
Menurutnya perijinan yang baru dimiliki PT Tanjung Jati Power Company dalam
membangun PLTU 3 baru amdalalin yang diterbitkan dari pusat, tetapi isi dari
poin-poin didalamnya banyak yang tidak dijalankan. Selain itu juga material
tanah urug yang masuk diindikasikan ilegal karena tidak ada IUP OP terkait
pengambilan dan pembuangan yang seharusnya sesuai dalam IUP OP, tetapi yang ada
peruntukan untuk proyek PLTU 2 tetapi dimasukkan ke proyek PLTU 3 Tanjungjati,
hal itu yang membuat hilangnya pajak untuk Kabupaten Cirebon padahal sudah
ribuan kubik material yang sudah masuk.
“Jangan
sampai hukum tajam kebawah tetapi tumpul keatas, ijin IUP OP tidak ada, kalau
tidak ada berarti btidak ada pajak, padahal sudah ratusan bahkan ribuan kubik
material tanah urug masuk, biarkan proyek ditutup agar PT Tanjung Jati nongol,
kalau dibiarkan sama halnya melegalkan ilegal menjadi legal, semua pakai
regulasi. “tegasnya.
Sementara itu
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon Ade Setiadi memaparkan, dari hasil survai
dilapangan diakuinya dilapangan banyak ditemukan pelanggaran sehingga pihaknya
terpaksa harus melakukan tindakan, beberapa persoalan yang tertangkap tangan
sebagai pelanggaran salah satunya pekerjaan pengerasan lahan yang dilakukan
padahal belum meiliki IMB serta temuan-temuan pelanggaran lainnya. Maka dari
itu, pihaknya langsung melakukan tindakan penyegelan tanpa melalui SOP lantaran
banyaknya pelanggaran yang ditemukan dilapangan.
“Mengambil
langkah tindakan sesuai SOP dengan melayangkan surat teguran sebanyak 3 kali
dengan waktu 7, 3, 3 hari, tetapi manakala tertangkap tangan bisa
langsung disegel dan dipasang Pol PP Line, ditutup sampai lengkap
perijinannya,”pungkasnya. ( Ags )
0 $type={blogger}:
Posting Komentar