3 Agu 2017

Rugikan Negara Proyek Pembangunan PLTU III di Segel





Cirebon, Indomedia Newsc - Mega proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati A kapasitas 2 x 660 MW milik PT Tanjung Jati Power Company yang berada di Desa Pengarengan Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon selasa (1/8) lantaran tertangkap tangan saat dilakukan sidak ditemukan banyak pelanggaran terutama terkait perijinan yang membuat kerugian negara.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Indomedia, penyegelan dilakukan sebagai sikap tegas dari pemerintah Kabupaten Cirebon. Meskipun proyek tersebut merupakan proyek kepentingan Negara, tetapi menjadi persoalan ketika pelaksanaan proyek menyalahi aturan serta perijinan yang belum ditempuh.
Sehingga menimbulkan adanya kerugian Negara, dalam hal ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon tidak ada. Kendatipun penyegelan itu harus sesuai protap namun lantaran saat sidak dilakukan bersama antara Komisi 3 DPRD Kabupaten Cirebon, Satpol PP dan SKPD terkait, tertangkap tangan banyak ditemukan pelanggaran, sementara penanggungjawab dalam hal ini PT Tanjung Jati Power Company tidak pernah ada di lokasi, maka langsung dilakukan penyegelan.dan terkesan tutup mata juga tidak bertanggung jawab.
Wakil ketua komisi 3 DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan memaparkan, dari hasil sidak yang dilakukan proyek pembangunan  PLTU 3 Tanjung Jati ditemukan banyak pelanggaran. Terutama persoalan yang menyangkut perijinan yang belum ditempuh, oleh karena itu demi kewibawaan Pemkab Cirebon maka ditekan kepada Satpol PP selaku aparat penegak perda untuk segera melakukan penyegelan tidak perlu SOP.
“Kalau kami tidak menekan, Satpol PP tidak akan berani, legalitas pembangunan PLTU 3 Jelas bersalah maka harus langsung segel, tidak perlu SOP yang akhirnya menjatuhkan wibawa Pemkab Cirebon. SOP itu selama ini terkesan menjadi akal-akalan dan permainan pihak tertentu, maka perlu adanya tindakan nyata dan tegas “ungkapnya
Ia memaparkan beberapa pelanggaran ditemukan, diantaranya soal tata ruang yang belum ada, IMB belum ada tetapi pelaksanaan proyek pembangunan tetap berjalan. Menurutnya perijinan yang baru dimiliki PT Tanjung Jati Power Company dalam membangun PLTU 3 baru amdalalin yang diterbitkan dari pusat, tetapi isi dari poin-poin didalamnya banyak yang tidak dijalankan. Selain itu juga material tanah urug yang masuk diindikasikan ilegal karena tidak ada IUP OP terkait pengambilan dan pembuangan yang seharusnya sesuai dalam IUP OP, tetapi yang ada peruntukan untuk proyek PLTU 2 tetapi dimasukkan ke proyek PLTU 3 Tanjungjati, hal itu yang membuat hilangnya pajak untuk Kabupaten Cirebon padahal sudah ribuan kubik material yang sudah masuk.
“Jangan sampai hukum tajam kebawah tetapi tumpul keatas, ijin IUP OP tidak ada, kalau tidak ada berarti btidak ada pajak, padahal sudah ratusan bahkan ribuan kubik material tanah urug masuk, biarkan proyek ditutup agar PT Tanjung Jati nongol, kalau dibiarkan sama halnya melegalkan ilegal menjadi legal, semua pakai regulasi. “tegasnya.
Sementara itu Kasatpol PP Kabupaten Cirebon Ade Setiadi memaparkan, dari hasil survai dilapangan diakuinya dilapangan banyak ditemukan pelanggaran sehingga pihaknya terpaksa harus melakukan tindakan, beberapa persoalan yang tertangkap tangan sebagai pelanggaran salah satunya pekerjaan pengerasan lahan yang dilakukan padahal belum meiliki IMB serta temuan-temuan pelanggaran lainnya. Maka dari itu, pihaknya langsung melakukan tindakan penyegelan tanpa melalui SOP lantaran banyaknya pelanggaran yang ditemukan dilapangan.
“Mengambil langkah tindakan sesuai SOP dengan melayangkan surat teguran sebanyak 3 kali dengan waktu 7, 3, 3 hari, tetapi  manakala tertangkap tangan bisa langsung disegel dan dipasang Pol PP Line, ditutup sampai lengkap perijinannya,”pungkasnya. ( Ags )

0 $type={blogger}: