21 Jul 2017

Satu Tahun Lebih Sertifikat Prona Belum Jadi Warga Harus Bayar Rp.800.000





Cirebon, Arthamedia News-
Masyarakat Desa Kertawangun, Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon, mempertanyakan belum jadinya sertifikat dalam Program Nasional (Prona) 2016 lalu. Selain itu, diduga Prona tersebut masyarakat dipungut kisaran Rp 500-800.000, untuk biaya kepengurusan.
Menurut warga desa setempat, Arifin, sejak adanya Prona sekitar awal tahun lalu dirinya mendaftar program tersebut. Namun, hingga saat ini belum juga diterima sertifikat tersebut. "Sudah satu tahun lebih, sertifikat Prona belum jadi. Saya khawatir sertifikat tidak jadi, uang tak kembali. Untuk pembayaran Prona, saya memberikan pada pihak desa sebesar Rp 800.000," ujarnya, Kamis (20/7/2017).
Senada dikatakan warga lainnya, Umardani. Orang tuanya yang ikut program tersebut membayar kisaran Rp 800.000 dan hingga saat ini belum juga jadi sertifkat yang dimaksud. Sehingga, membuat pihak keluarga cemas. "Sebenarnya Prona sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan hak milik tanah maupun bangunan. Namun dengan adanya pungutan, tentunya sangat disayangkan. Bila dibandingkan dengan desa tetangga, desa ini lebih mahal," katanya.
Warga lainnya, Ujang mengungkapkan, Prona yang menjadi dambaan masyarakat, ternyata untuk meraup keuntungan semata. Maka, perlu adanya tindakan tegas dari pihak terkait. "Kalau pun ada pungutan sebaiknya disosialisasikan pada masyarakat besarnya uang yang dibayarkan tersebut, agar terjadi kemufakatan antara masyarakat dan pihak yang mengurus sertifikat tersebut. Disamping itu, panitia yang terlibat dalam Prona tersebut minimal memiliki surat tugas. Agar, legalitasnya jelas," ungkapnya.
Masih dikatakan Ujang, satu tahun lebih sertifikat Prona belum jadi. Sehingga, menimbulkan berbagai pertanyaan masyarakat dan gejolak di masyarakat. "Setahu saya, Prona yang sudah jadi dan langsung diberikan pada yang bersangkutan hanya dua termin. Misalnya termin pertama bulan ini, maka termin berikutnya tiga bulan yang akan datang. Tapi yang terjadi, sudah satu tahun belum jadi juga. Sehingga, masyarakat cemas. Memang, jika mengurus sendiri sertifikat tersebut mahal, tapi dengan adanya Prona sepertinya menjadi sarana untuk meraup keuntungan," jelasnya.
Saat dikonfirmasi ke balai desa, kuwu desa setempat dan pihak panitia tak ada di tempat. "Pa kuwu dan panitia tidak ada mas, silakan hubungi langsung saja," ujar salah seorang perangkat desa setempat yang enggan dikorankan.
Sekedar informasi, desa tersebut mendapatkan Prona sekitar 250 bidang dan sekitar 46 bidang lagi yang belum jadi. Menyikapi adanya hal tersebut, Arthamedia mencoba untuk mempertanyakan kepada salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Cirebon,R. Cakra Suseno lewat telfon. Dirinya menuturkan jika memang terjadi penyelewengan atau ketidak puasan Warga bisa mengadukannya kepada Anggota Dewan dari komisi I  “ Prona ini merupakan Program Nasional, dan tidak diperbolehkan adanya pungutan biaya terhadap Masyarakat, karena ini Program Gratis, namun jika terbukti adanya pungutan dan Masyarakat merasa dirugikan, bisa mengadukannya kepada Anggota Dewan dari komisi I, silahkan Masyarakat melakukan Audensi dengan pihak Panitia dan pihak Desa yang disaksikan langsung oleh Dewan dari Komisi I ‘‘Ungkap R. Cakra Suseno. Anggota DPRD Kab Cirebon dari Fraksi Gerindra.  ( 495 )

0 $type={blogger}: