12 Jul 2017

Kuwu Cipeujeh Wetan Sesalkan adanya penarikan Mobil Siaga Desa




Cirebon, Indomedia Newsc- Berawal dari kepedulian Pemdes Cipeujeh Wetan akan perlunya kepemilikan Mobil Siaga Desa, maka pada Tahun 2013 Pemdes beserta BPD melakukan Musyawarah untuk memiliki Mobil Siaga Desa dengan menggunakan Dana Talangan milik Pribadi Kuwu Cipeujeh Wetan, H. Suprapto. Dikarenakan pada saat itu belum ada Program Mobil Siaga Desa, sementara Masyarakat sangat membutuhkannya.  Ini lah awal petaka datang.  Kuwu dan BPD sepakat melakukan pembelian Mobil Siaga Desa dengan cara Credit, karena aturan Kredit tidak membolehkan atas nama Pemdes, maka Kuwu membelinya dengan mengatasnamakan dirinya pribadi. Namun sayang, mobil tersebut kini keberadaannya entah dimana, karena pada Bulan Oktober Tahun 2016, tiba-tiba datang petugas dari eksternal Kita Finance untuk mengambil mobil tersebut dengan alasan keterlambatan setoran  ‘’ saat itu saya disuruh datang ke kantor Niaga Finance, dengan alasan Kita Finance telah bangkrut dan diganti oleh Niaga Finance, saya akhirnya datang ditemani oleh sopir saya, dengan tujuan untuk melunasi mobil tersebut, karena saya sudah melakukan setoran sebanyak 25 kali. Tiba-tiba datang seorang petugas dari Niaga finance menghampiri saya dan meminta Kunci mobil untuk melakukan pengecekan, ternyata setelah ditunggu-tunggu mobil tersebut tidak kunjung datang, singkat cerita, akhirnya saya meminta bantuan kepada salah seorang Pengacara untuk menyelesaikan permasalahan tersebut , karena sampai saat ini, status mobil tersebut dipertanyakan keberadaannya ‘’ ungkap Kuwu Suprapto.  Bahkan dari peristiwa tersebut, kini pihaknya telah membuat Laporan kepada pihak Kepolisian Polres Kota dengan alasan adanya dugaan Perampasan yang dilakukan oleh pihak Niaga Finance  ‘’ saya sudah melapor kepada pihak Kepolisian, karena saya merasa telah ditipu oleh perusahaan tersebut, namun sangat disayangkan, sampai saat ini kepastian kasus tersebut tidak ada kejelasan, bahkan petugas kepolisian yang menerima laporan tersebut mengatakan, bahwa kasus ini tidak bisa dipidanakan, karena Bapak ( Prapto- Red ) telah menandatangani penarikan mobil tersebut, padahal saya belum pernah menandatangani apapun, untuk menghindari prasangka dari semua pihak, maka saya akan melaporkan peristiwa ini kepada Bapak Bupati, agar mobil tersebut bisa dikembalikan kepada Pemdes, karena memang kendaraan tersebut dipergunakan untuk kepentingan Masyarakat desa Kami ‘’ tegas Kuwu yang akrab disapa Prapto, menuturkan.  Dirinya kini hanya mengharap kepedulian dari Bupati Cirebon untuk menyelesaikan permasalahan Hukum, karena selama ini, dirinya menganggap Hukum masih bisa dipermainkan oleh mereka ( Pengusaha-Red ) dan dimanfaatkan oleh mereka yang paham akan Hukum  ‘’ saya merasa aneh kang, sudah jelas Mobil saya dirampas, walau dengan cara halus, tetapi pelakunya ( Niaga Finance-Red ) malah tidak bisa dipidanakan ‘’ pungkas Kuwu Prapto, sekaligus mengakhiri perbincangan  ( Ags )

0 $type={blogger}: