Cirebon. Indomedia Newsc- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ungkapkan bahwa PT. Kemilau Bintang Timur (KBT) termasuk salah satu
perusahaan yang tidak taat aturan. Hal itu berdasarkan pada temuan tidak adanya
laporan triwulan dari perusahaan terkait soal lingkungan. Padahal perusahaan
tersebut telah beroperasi mulai dari tahun 2013 silam.
“Secara administrasi, mereka sudah
punya dokumen lingkungan, terbit sejak 2015. Tapi mereka tidak lakukan laporan
triwulan. Laporan tahun kemarin pun baru disampaikan bulan ini. Mereka tidak
taat,”ungkap Yuyu Jayudin, Kabid P2DL DLH di lokasi.
Mestinya, ketika telah beroperasi,
pihak perusahaan mestilah rutin melakukan laporan. Tetapi ketika tidak adanya laporan,
tentu manakala terdapat keanehan disekitar perusahaan akan menjadi perhatian.
Atas kelalaian KBT, Yuyu sampaikan pihaknya sementara ini hanya
memberikan pembinaan.
Terkait pencemaran sungai, pihaknya
akan melakukan pengambilan sample untuk diuji lab pada tanggal 19 Juli
mendatang. Dia mengajak perusahaan, legislator, serta LSM untuk menyaksikan
langsung pengujaian sample diwaktu yang telah ditentukan tersebut,
dengan cara mendatangkan langsung orang yang benar-benar ahli dibidangnya.
“Pengambilan
sample itu enggak bisa sembarangan. Kita sudah tawarkan tanggal 19
Juli,” imbuhnya.
Sementara,
Aris Guntoro GM PT. KBT mengakui bahwa pihaknya tidak melakukan laporan
triwulan, karena beralasan tidak paham cara membuat laporan tersebut. Ia
mengaku bahwa hadirnya PT KBT di Cirebon ini semata untuk berusaha serta
menciptakan lapangan pekerjaan. Adapun ketika menjalankannya, dirinya siap
mengikuti prosedur yang diberlakukan.
“Laporan
triwulan baru dilaksanakan 2016, karena saya enggak ngerti. Sebelumnya saya sempat tanya ke DLH bagaimana cara membuat
laporannya. Soal pengambilan sample uji lab, apapun hasilnya kami siap
menerimanya. Pada dasarnya kita akan selalu mengikuti prosedur,” terangnya.
Aris mengaku, dalam menjalankan
perusahaannya, pihaknya tidak menggunakan bahan kimia. Karena perusahaan yang
bergerak dibidang pengolahan ikan itu memanfaatkan tekhnik pendinginan, adapun
soal air limbah yang keluar itu, merupakan air cucian dari pengolahan.“Jadi
ikannya itu awet karena pembekuan, manakala ada aduan warga terkait limbah,
kami bukannya membela, tetapi kami telah ikuti aturan, bahkan dari air
pembungan tersebut, ikan lele tetap masih bisa hidup, bahkan sempat panen
nyampai dua kwintal,”pungkasnya. (Ags)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar