Cirebon-KP. Era keterbukaan informasi public menjadi salah
satu kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh Instansi, tidak terkecuali
Pemerintahan Desa. Mengingat adanya
ketentuan tersebut, maka Pemerintahan Desa Blender. Kecamatan Karangwareng.
Kabupaten Cirebon. Melakukan Transparansi dengan membuat dan memasang sepanduk
perihal Dana atau anggaran yang dimiliki oleh Desa Blender. Saat KP melakukan
Wawancara dengan Kuwu Desa Blender, yang akrab disapa Yunus. Dirinya
menuturkan, bahwa keterbukaan informasi public menjadi keharusan agar
Masyarakat mengetahui berapa besaran Anggaran yang dimiliki Desa dan
dialokasikan untuk apa saja ‘’ saya
memang mengutamakan adanya keterbukaan informasi public, yang bertujuan agar
Masyarakat tau bahwa kami memiliki Anggaran yang diperuntukan untuk kepentingan
Warga. Dan hal ini kami lakukan semata-mata demi terciptanya keterbukaan dan
Pemerintahan Desa yang professional dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab
yang diemban ‘’ ungkap Kuwu Yunus. Dari
pantauwan yang diperoleh KP berdasarkan Spanduk yang terpasang dihalaman Kantor
Desa Blender. Bahwa Anggaran
yang diterima melalui APBD Desa dan belanja Desa sebesar Rp. 1. 457. 353500. Yang mana Anggaran tersebut diperuntukan
bagi Bidang Pembangunan, Bidang Penyelenggaraan Pembangunan Desa,
Pemberdayaan Masyarakat dan Pembinaan Kemasyarakatan. Dari keterangan yang disampaikan oleh Kuwu,
Yunus diruang kerjanya, menuturkan, bahwa saat ini pihaknya telah melaksanakan
Anggaran sesuai fungsinya sebesar kurang lebih enam puluh lima persen ‘‘saat ini kami telah melaksanakan
pembangunan dalam persentase sebesar 65 % dan pola kerja yang kami terapkan
adalah pembangunan secara bertahap, yang bertujuan agar tidak terjadi tumpang
tindih. Dan harapan kami dengan adanya
keterbukaan publik ini diharapkan Masyarakat
secara bersama sama dapat melakukan kontrol dan monitoring tentang Anggaran
dan peruntukannya. Namun ada sedikit yang menjadi ganjalan bagi kami selaku
Kuwu, mengapa keterbukaan ini sepertinya hanya diwajibkan terhadap Pemerintah
Desa, sementara Instansi yang lain terkesan tidak begitu diwajibkan ‘‘tutur
Kuwu Yunus, sekaligus menutup perbincangan dengan KP. Dari pantauwan Koran
Pantura dilapangan. Sayangnya masih banyak Pemerintahan Desa yang tidak
melakukan pemasangan sepanduk perihal Anggaran APBD Desa. Sudah semestinya,
Pemerintah Pusat maupun Daerah memberikan riwed bagi Kuwu yang melakukan tugas
dan tanggungjawabnya dengan baik. Dan sebaliknya harus memberikan teguran bagi
Kuwu yang tidak melakukan kewajibannya.
( Ags )
2 Jun 2017
Home »
» KUWU DESA BLENDER KEC. KARANGWARENG UTAMAKAN TRANSPARANSI PUBLIK
KUWU DESA BLENDER KEC. KARANGWARENG UTAMAKAN TRANSPARANSI PUBLIK
21.37
2 comments
2 $type={blogger}:
Pak pengen tau nomer katu keluaraga rohman buat bikin bpjs nomer kartu keluarga nya ajj
mohon maaf pak kuwu.. saya mencari warga atas nama : warheni& samrotul ulfa. dgn alamat; dsn blender 03, karang wareng, cirebon.mohon infonya ( 082313374843) atas nama dodi karsidi / heri. dari boyolali. mohon maaf & terimakasih.
Posting Komentar