2 Jun 2017

KUWU DESA BLENDER KEC. KARANGWARENG UTAMAKAN TRANSPARANSI PUBLIK




Cirebon-KP. Era keterbukaan informasi public menjadi salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh Instansi, tidak terkecuali Pemerintahan Desa.  Mengingat adanya ketentuan tersebut, maka Pemerintahan Desa Blender. Kecamatan Karangwareng. Kabupaten Cirebon. Melakukan Transparansi dengan membuat dan memasang sepanduk perihal Dana atau anggaran yang dimiliki oleh Desa Blender. Saat KP melakukan Wawancara dengan Kuwu Desa Blender, yang akrab disapa Yunus. Dirinya menuturkan, bahwa keterbukaan informasi public menjadi keharusan agar Masyarakat mengetahui berapa besaran Anggaran yang dimiliki Desa dan dialokasikan untuk apa saja  ‘’ saya memang mengutamakan adanya keterbukaan informasi public, yang bertujuan agar Masyarakat tau bahwa kami memiliki Anggaran yang diperuntukan untuk kepentingan Warga. Dan hal ini kami lakukan semata-mata demi terciptanya keterbukaan dan Pemerintahan Desa yang professional dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diemban ‘’ ungkap Kuwu Yunus.  Dari pantauwan yang diperoleh KP berdasarkan Spanduk yang terpasang dihalaman Kantor Desa Blender. Bahwa Anggaran yang diterima melalui APBD Desa dan belanja Desa sebesar Rp. 1. 457. 353500.  Yang mana Anggaran tersebut diperuntukan bagi  Bidang Pembangunan,  Bidang Penyelenggaraan Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat dan Pembinaan Kemasyarakatan.  Dari keterangan yang disampaikan oleh Kuwu, Yunus diruang kerjanya, menuturkan, bahwa saat ini pihaknya telah melaksanakan Anggaran sesuai fungsinya sebesar kurang lebih enam puluh lima persen  ‘‘saat ini kami telah melaksanakan pembangunan dalam persentase sebesar 65 % dan pola kerja yang kami terapkan adalah pembangunan secara bertahap, yang bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih.  Dan harapan kami dengan adanya keterbukaan publik ini diharapkan Masyarakat  secara bersama sama dapat melakukan kontrol dan monitoring tentang Anggaran dan peruntukannya. Namun ada sedikit yang menjadi ganjalan bagi kami selaku Kuwu, mengapa keterbukaan ini sepertinya hanya diwajibkan terhadap Pemerintah Desa, sementara Instansi yang lain terkesan tidak begitu diwajibkan ‘‘tutur Kuwu Yunus, sekaligus menutup perbincangan dengan KP. Dari pantauwan Koran Pantura dilapangan. Sayangnya masih banyak Pemerintahan Desa yang tidak melakukan pemasangan sepanduk perihal Anggaran APBD Desa. Sudah semestinya, Pemerintah Pusat maupun Daerah memberikan riwed bagi Kuwu yang melakukan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik. Dan sebaliknya harus memberikan teguran bagi Kuwu yang tidak melakukan kewajibannya.  ( Ags )

2 $type={blogger}:

Unknown mengatakan...

Pak pengen tau nomer katu keluaraga rohman buat bikin bpjs nomer kartu keluarga nya ajj

Unknown mengatakan...

mohon maaf pak kuwu.. saya mencari warga atas nama : warheni& samrotul ulfa. dgn alamat; dsn blender 03, karang wareng, cirebon.mohon infonya ( 082313374843) atas nama dodi karsidi / heri. dari boyolali. mohon maaf & terimakasih.