10 Apr 2017

Asjap bebas dari Galian C Hanya isapan jempol




Cirebon-Artha Media.  Beberapa Bulan yang lalu, Masyarakat dan Lembaga yang ada di Kecamatan Astanajapura-Kabupaten Cirebon,  melakukan penutupan dan penolakan keberadaan Galian C yang berlokasi di Blok Cimarati, Desa Buntet.  Hal tersebut dilakukan oleh Himpunan Masyarakat dan Lembaga yang peduli akan dampak lingkungan, disebabkan di Kecamatan Astanajapura tidak diperbolehkan berdirinya atau beroperasinya Galian dengan alasan apapun.  Sejalan dengan keinginan Warga akan penolakan Galian tersebut,  Kuwu Desa Buntet dan Camat Astanajapura mendukung gerakan Warga yang menolak beroperasinya Galian C yang berada di Cimarati.  Namun ironisnya, saat ini telah beroperasi kembali Galian yang berlokasi di Desa Munjul-Kec. Astanajapura-Kab. Cirebon.   Sehubungan dengan hal tersebut, maka Artha Media melakukan investigasi bersama beberapa tokoh Pemuda Astanajapura.   Menurut salah seorang tokoh pemuda Astanajapura, Deden, menuturkan kepada Artha Media, bahwa pihaknya sangat menyayangkan kembali beroperasinya aktifitas galian  “kami sangat menyayangkan di Wilayah Kecamatan Astanajapura, kembali beroperasi Galian, padahal saat kami melakukan penutupan Galian yang berlokasi di Cimarati, menurut Camat Astanajapura, di Kecamatan Astanajapura tidak diperbolehkan adanya Aktifitas Galian dengan dalih apapun, tapi nyatanya ini malah ada galian yang baru, kami sangat khawatir, karena dengan adanya Galian, maka dampaknya terhadap warga Kanci, sebelum adanya galian, warga Kanci tidak pernah kebanjiran, tetapi setelah di Desa Munjul ada galian, kami Warga Kanci kerap sekali kebanjiran, ini disebabkan aliran air melalui sungai Ciwado akan mengarah ke Desa Kanci “ ungkap Deden.   Sementara itu menurut Ketua LSM GEMPAl  ( Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan ) Mamat,  menegaskan, bahwa pihaknya akan melayangkan Surat kepada Instansi terkait dan yang berkopenten di Kab. Cirebon  “ kami dengan tegas menolak keberadaan Galian yang ada di Kec. Astanajapura, karena selain dampaknya sangat membahayakan lingkungan sekitar, juga aturan sudah jelas, kalau di Kecamatan Astanajapura tidak diperbolehkan adanya kegiatan galian.  Kami dalam waktu dekat akan melayangkan Surat kepada Anggota Dewan dan juga Bupati Kab. Cirebon.  Jika Galian tersebut tetap berjalan, maka kami menduga ada permainan dan kong kalingkong yang dilakukan para pemangku kebijakan di Kabupaten Cirebon.  Dan jika memang terbukti ada permainan, maka jalan terakhir yang kami lakukan adalah menurunkan Massa untuk menolak adanya Galian tersebut “ tegas Mamat, Ketua LSM Gempal. Dari hasil investigasi dan berbagai informasi yang diperoleh,  aktifitas Galian tersebut sudah berlangsung kurang lebih dua bulan lamanya.  Dan posisi Galian tersebut berada diantara Desa Munjul, tepatnya Blok Manis dan Desa Cipeujeh Kulon. Dan tanah yang dilakukanuntuk aktifitas penggalian tersebut, merupakan tanah titisara Desa.  Saat ini aktifitas Galian dilakukan dengan pembukaan lahan dan pembuatan akses jalan untuk dilewati kendaraan Galian, yang nantinya kendaraan tersebut akan melewati jalan baru dan bermuara di PLTU yang berlokasi di Desa kanci dan sekitarnya.  ( ags )

0 $type={blogger}: