13 Mar 2017

PERSIAPAN PEMBENTUKAN BPD BARU DIKENAKAN PUNGUTAN OLEH PEGAWAI KECAMATAN




Cirebon-Artha Media. Sampai berita ini diturunkan, pelaksanaan Pembentukan Anggota  baru BPD Desa Mertapadawetan-Kec.astnajapura-Kab. Cirebon. Takunjung usai. Dari berbagai Informasi yang diperoleh Artha Media, seharusnya Pembentukan Anggota BPD Desa Mertapadawetan ini sudah selesai  beberapa Bulan yang lalu, namun entah apa, hal tersebut seakan terjadi adanya pembiayaran . karena lambatnya pembentukan BPD tersebut, banyak menimbulkan tanda Tanya besar, ada apa dan mengapa hal tersebut bisa terjadi, sementara menurut Ketua Panitia pembentukan BPD, sanusi menuturkan, bahwa pihaknya telah melaksanakan pemilihan dari perwakilan setiap Blok  “ kami sudah melakukan perekrutan dan pemilihan Anggota BPD yang baru, dan semuanya telah dilaksanakan sesuai dengan Musyawarah antara Panitia dan pihak Pemerintahan Desa, jadi kami tinggal melaksanakan acara pemilihan Ketua dan pelantikan Anggota BPD “ ungkap Sanusi. Dengan adanya keterlambatan tersebut, beredar kabar, bahwa salah seorang pegawai Kecamatan Astanajapura, dalam hal ini, Kasi Pemerintahan telah melakukan pungutan terhadap Pemerintahan Desa setempat, yang bersangkutan dengan Pembentukan BPD Baru. Menurut informasi yang disampaikan oleh Narasumber yang tidak bersedia dicantumkan namanya, menuturkan, bahwa Kasi Pemerintahan Kec, Astanajapura memungut Dana sebesar Rp. 1.000.000,- kepada Panitia   “ kami sangat menyayangkan adanya pungutan yang dilakukan oleh Kasi Pem atas pelaksanaan pembentukan Anggota BPD yang baru “ ungkap Narasumber tersebut kepada Artha Media.   Dengan adanya informasi tersebut, Artha Media melakukan konfirmasi kepada pihak terkait ( Kapala Seksi Pemerintahan Kec astanajapura ) Drs. Dadang Sudaryo.MM. mempertanyakan tentang kebenaran informasi tersebut. Menurut keterangan Kasi Pem, bahwa dirinya memang menerima uang sebesar Rp. 1.000.000 dari Pemerintahan Desa Mertapadawetan, namun dirinya membantah jika hal tersebut dikatakan sebagai pungutan  “saya memang menerima Dana sebesar Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah ) tetapi saya kira itu hal yang wajar, karena selama ini saya telah banyak membantu Panitia dan Pemerintahan Desa, untuk bagaimana caranya agar pembentukan Anggota BPD baru ini dapat dilaksanakan, jadi uang tersebut sebagai uang jasa dan itu nanti bisa dimasukan dalam anggaran Desa ( APB Des ) “ ungkap Drs. Dadang Sudaryo.   Menyikapi adanya kebenaran informasi tentang pungutan tersebut, sudah semestinya pihak terkait melakukan tindakan terhadap Pegawai yang membenarkan tindakannya perihal pungutan yang dikatakannya sebagai uang jasa. Bukankah sudah semestinya, sebagai abdi Negara memberikan penyuluhan atau pembekalan kepada Pemerintahan Desa yang membutuhkan bantuannya. Toh Mereka sudah menerima Gajih tetapi masih juga melakukan pungutan dengan dalih sebagai Jasa. ( Ags )

0 $type={blogger}: