Cirebon-Artha
Media. Beredar polemic tentang adanya pembiaran aktifitas galian C yang
berlokasi di Cimarati, Desa Buntet-Kec. Astanajapura-Kab. Cirebon. Menyikapi hal tersebut, saat Artha Media
melakukan wawancara diruang kerjanya, Kuwu Desa Buntet, Edi Suhaedi, dengan
tegas mengatakan, bahwa dirinya sangat menolak segala bentuk aktifitas Galian
C. bahkan menurut Edi, dirinya sudah melayangkan surat teguran kepada pihak
pengusaha galian “ saya sudah melayangkan Surat teguran kepada pihak Pengusaha
Galian tertanggal 12 Januari 2017, yang pada intinya, kami mengintruksikan agar
Galian tersebut segera dihentikan “ tegas Kuwu Desa Buntet. sementara saat
dikonfirmasi bahwa banyak Masyarakat/Warganya yang tetap menginginkan agar
Galian tersebut tetap berjalan, lagi-lagi kuwu yang terkenal fokal ini menjawab
tegas “ Camat memang pernah mengatakan, bahwa warga Desa Buntet menginginkan
Galian tersebut tetap berjalan, namun sekali lagi saya tegaskan, Warga yang mana.
? kalo memang ada warga kami, seharusnya Camat segera memanggil saya dan
menunjukan warga tersebut, apa betul Warga Desa Buntet ? pada intinya apapun
informasi yang beredar, kami Pemerintahan Desa, secara prosudural dan birokrasi
telah melayangkan surat kepada pihak pengusaha untuk segera menghentikan
Aktifitas penggalian, dan sampai saat ini belum ada perwakilan dari pengusaha
yang datang kepada kami “ lanjut Kuwu Edi suhaedi. Ini sebuah kemunduran
Birokrasi dalam melakukan tindakan Hukum. Hal tersebut dikarenakan ada kesan
bahwa pihak yang berwenang seolah diam dan lamban dalam menyikapi permasalahan
Galian C tersebut, bahkan menurut salah seorang Aktifis, Alay ( KSM GMBI
Astanajapura ) dirinya menuduh Camat Astanajapura ada main dengan pihak
Pengusaha Galian C “ kami menduga, tetap melenggangnya pengusaha Galian C ini,
karena Camat asjap berkepentingan didalamnya, jika hal ini benar, kami tentu
sangat menyayangkan, semestinya Camat itu peka dan segera melakukan tindakan,
tetapi yang kami pantau, Camat terkesan membiarkan Galian tersebut tetap
berjalan “ jelas Ketua KSM Asjap menuturkan kepada Artha Media. Dilain sisi,
saat Artha Media berusaha melakukan klarifikasi kepada Camat Astanajapura,
Iing. M. Tadjudin. Dirinya terkesan enggan berkomentar, dan bahkan Wartawan
diarahkan kepada MP Astanajapura ( Kassi Trantrib ) perihal Galian C “ ini
bukan tugas saya, karena ada tupoksi masing-masing, masa segala sesuatunya
harus camat, kan ada MP, jadi silahkan Tanya hal tersebut kepada MP” ungkap
Iing. M. Tadjudin. Menyikapi sikap Camat tersebut, Wartawan pun melakukan
klarifikasi kepada Kassi Trantib Kec. Astanajapura, Abd, Azis. Dari keterangan
yang diperoleh, bahwa pihak Kecamatan akan melakukan cek langsung kelapangan
“kami akan berkordinasi dengan pihak Kabupaten dalam menyikapi permasalahan
Galian C, dan memang pihak pengusaha telah datang menghadap pada beberapa waktu
yang lalu, dari keterangan yang diperoleh, bahwa sebenarnya pihak pengusaha
berniat untuk menghentikan kegiatan Galian dan mengeluarkan alat berat yang ada
di lokasi Galian, namun banyak warga yang menghadang, agar alat tersebut tidak
dikeluarkan dari lokasi Galian, itu menurut keterangan yang kami terima, tetapi
pada intinya kami akan mengecek langsung kelapangan tetntang kebenarannya
“tutur Kassi Trantib, H. Abd Azis. Inilah cermin Hukum di republik ini,
permasalahan selalu dipelintir dan diombang-ambing hingga membuat samar sebuah
kebenaran. Jika memang terbukti ada pihak yang bermain dibelakang kepentingan
apapun, yang akhirnya merugikan Masyarakat umum. Sudah sepatutnya sangsi dan
Hukum ditegakan. ( Ags )
19 Jan 2017
Home »
» KUWU DESA BUNTET TEGAS TOLAK AKTIFITAS GALIAN C
KUWU DESA BUNTET TEGAS TOLAK AKTIFITAS GALIAN C
16.30
No comments
0 $type={blogger}:
Posting Komentar