19 Jan 2017

KUWU DESA BUNTET TEGAS TOLAK AKTIFITAS GALIAN C









Cirebon-Artha Media. Beredar polemic tentang adanya pembiaran aktifitas galian C yang berlokasi di Cimarati, Desa Buntet-Kec. Astanajapura-Kab. Cirebon.  Menyikapi hal tersebut, saat Artha Media melakukan wawancara diruang kerjanya, Kuwu Desa Buntet, Edi Suhaedi, dengan tegas mengatakan, bahwa dirinya sangat menolak segala bentuk aktifitas Galian C. bahkan menurut Edi, dirinya sudah melayangkan surat teguran kepada pihak pengusaha galian “ saya sudah melayangkan Surat teguran kepada pihak Pengusaha Galian tertanggal 12 Januari 2017, yang pada intinya, kami mengintruksikan agar Galian tersebut segera dihentikan “ tegas Kuwu Desa Buntet. sementara saat dikonfirmasi bahwa banyak Masyarakat/Warganya yang tetap menginginkan agar Galian tersebut tetap berjalan, lagi-lagi kuwu yang terkenal fokal ini menjawab tegas “ Camat memang pernah mengatakan, bahwa warga Desa Buntet menginginkan Galian tersebut tetap berjalan, namun sekali lagi saya tegaskan, Warga yang mana. ? kalo memang ada warga kami, seharusnya Camat segera memanggil saya dan menunjukan warga tersebut, apa betul Warga Desa Buntet ? pada intinya apapun informasi yang beredar, kami Pemerintahan Desa, secara prosudural dan birokrasi telah melayangkan surat kepada pihak pengusaha untuk segera menghentikan Aktifitas penggalian, dan sampai saat ini belum ada perwakilan dari pengusaha yang datang kepada kami “ lanjut Kuwu Edi suhaedi. Ini sebuah kemunduran Birokrasi dalam melakukan tindakan Hukum. Hal tersebut dikarenakan ada kesan bahwa pihak yang berwenang seolah diam dan lamban dalam menyikapi permasalahan Galian C tersebut, bahkan menurut salah seorang Aktifis, Alay ( KSM GMBI Astanajapura ) dirinya menuduh Camat Astanajapura ada main dengan pihak Pengusaha Galian C “ kami menduga, tetap melenggangnya pengusaha Galian C ini, karena Camat asjap berkepentingan didalamnya, jika hal ini benar, kami tentu sangat menyayangkan, semestinya Camat itu peka dan segera melakukan tindakan, tetapi yang kami pantau, Camat terkesan membiarkan Galian tersebut tetap berjalan “ jelas Ketua KSM Asjap menuturkan kepada Artha Media. Dilain sisi, saat Artha Media berusaha melakukan klarifikasi kepada Camat Astanajapura, Iing. M. Tadjudin. Dirinya terkesan enggan berkomentar, dan bahkan Wartawan diarahkan kepada MP Astanajapura ( Kassi Trantrib ) perihal Galian C “ ini bukan tugas saya, karena ada tupoksi masing-masing, masa segala sesuatunya harus camat, kan ada MP, jadi silahkan Tanya hal tersebut kepada MP” ungkap Iing. M. Tadjudin. Menyikapi sikap Camat tersebut, Wartawan pun melakukan klarifikasi kepada Kassi Trantib Kec. Astanajapura, Abd, Azis. Dari keterangan yang diperoleh, bahwa pihak Kecamatan akan melakukan cek langsung kelapangan “kami akan berkordinasi dengan pihak Kabupaten dalam menyikapi permasalahan Galian C, dan memang pihak pengusaha telah datang menghadap pada beberapa waktu yang lalu, dari keterangan yang diperoleh, bahwa sebenarnya pihak pengusaha berniat untuk menghentikan kegiatan Galian dan mengeluarkan alat berat yang ada di lokasi Galian, namun banyak warga yang menghadang, agar alat tersebut tidak dikeluarkan dari lokasi Galian, itu menurut keterangan yang kami terima, tetapi pada intinya kami akan mengecek langsung kelapangan tetntang kebenarannya “tutur Kassi Trantib, H. Abd Azis. Inilah cermin Hukum di republik ini, permasalahan selalu dipelintir dan diombang-ambing hingga membuat samar sebuah kebenaran. Jika memang terbukti ada pihak yang bermain dibelakang kepentingan apapun, yang akhirnya merugikan Masyarakat umum. Sudah sepatutnya sangsi dan Hukum ditegakan. ( Ags )

0 $type={blogger}: