2 Des 2017

Hak Untuk Memperoleh Pelayanan Kesehatan Dikebiri dengan hadirnya BPJS

R.Agus Syaefuddin
Dilihat dari segi hukum dalam arti baik sebagai adil, sebagai peraturan perundang-undangan, maupun sebagai hak, pada asasnya bila dikaitkan dengan hak- hak dasar yang telah melekat pada diri manusia sejak lahirnya, hukum kesehatan, pada asasnya bertumpu pada dua hak manusia yang asasi. Dasar yang pertama ialah hak atas pemeliharaan kesehatan (the right to healthcare), dan yang kedua ialah hak untuk menentukan nasib sendiri (the right to self-determination atau zelfbeschikkinggrecht).

Dari kedua dasar tumpuan hukum kesehatan itu apabila kita berbicara dan membahas hukum kesehatan, kita tidak dapat melepaskan diri dari hak manusia dalam kesehatan. Hak dasar manusia atau lebih lazim dikenal sebagai hak asasi manusia bertolak dari suatu ide yang tidak kalah modernnya dengan kemajuan dan perkembangan ilmu dan teknologi pada abad kedua puluh yang pada asasnya adalah untuk mencapai tujuan pokok dari hidup manusia.
Dalam hubungannya dengan hukum kesehatan, hak atas pemeliharaan- perawatan medis yang merupakan hak asasi manusia ini terdapat dasarnya dalam pasal 25  Tahun 1948, yang antara lain isinya adalah sebagai berikut;
1. Setiap orang berhak mendapat  pelayanan kesehatan dan perawatan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya, juga jaminan ketika menganggur, sakit, cacat, menjadi janda, usia lanjut atau kekurangan nafkah yang disebabkan oleh hal-hal yang di luar kekuasaannya.
2.  Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan yang baik. Semua anak-anak baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pada asasnya hubungan antara tenaga kesehatan pasien dalam transaksi terapeutik itu bertumpu pada dua macam hak asasi yang merupakan hak dasar manusia, yaitu hak untuk menentukan nasib sendiri (the right to self determination) dan hak atas informasi (the right to information) dan hak atas informasi (the right to information).
Melihat dari apa yang terkandung dalam uraiyan diatas, maka dengan hadirnya sebuah program dari Pemerintah yang bernama BPJS atau apapun bentuknya, dengan dalih menciptakan Manusia yang peduli sesama dengan cara bergotong royong atau dengan kata lain membayar premi atau iuran Bulanan. Maka Hak untuk mendapat pelayanan kesehatan yang seharusnya menjadi tanggungan Pemerintah pudar sudah, karena Semua Warga Negara diharuskan membayar Iuran bulanan yang dikemas dalam Kartu yang bernama BPJS. Yang lebih menyedihkan, bukan saja pola BPJS yang kerap kali menimbulkan permasalahan, tidak sedikit pula Warga Miskin yang harus menderita, karena diwajibkan untuk mengikut sertakan seluruh keluarganya dalam program tersebut, sedangkan untuk mencukupi kebutuhannya saja sudah sangat memberatkan, ditambah lagi harus membayar iuran Bulanan BPJS. Kewajiban Pemerintah adalah Hal yang mutlak, bukan menjadikan sebuah Produk berdalih Gotong Royong, hingga menghilangkan Kewajiban Pemerintah dalam melindungi seluruh Warganya dalam bidang Pelayanan Kesehatan.

22 Nov 2017

Jangan Rendahkan Kami Dengan PAKAIYAN BEKAS

R.Agus Syaefuddin
Sangat disayangkan, tindakan yang dilakukan oleh salah satu Perusahaan yang menyandang nama sangat besar, bahkan tergabung dalam sub kontraktor perusahaan Mega Peroyek (PLTU ) Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang berlokasi diantara dua Kecamatan. Yaitu Kecamatan Mundu dan Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Betapa tidak. Perusahaan yang bernama PT Hyundai Engineering & Construction melakukan kewajibannya dalam hal CSR dalam bentuk Pembagian Pakaiyan bekas. Hal ini tentu terasa sangat merendahkan Warga dan Martabat Masyarakat sekitar. Bahkan kekecewaan tersebut dipaparkan Oleh Kuwu Desa Kanci, yang Lokasinya sangat berdekatan dengan Perusahaan Mega Proyek tersebut. Lantas pertanyaannya, apakah layak dan pantas, sebuah Perusahaan sebesar Hyundai Engineering & Construction melakukan kewajibannya dengan menyalurkan Pakaiyan bekas, walaupun pakaiyan tersebut masih layak pakai. Dalam kekecewaanya, terurai sebuah kata “Jangan rendahkan Kami “ padahal sudah sangat jelas, ketentuan

CSR (Corporate Sosial Responbility) adalah suatu mekanisme sebuah perusahaan untuk secara sadar mengintegrasikan perhatiannya terhadap lingkungan sosial ke dalam operasi dan interaksinya dengan stakehilder yang melampaui tanggung jawab sosial khususnya di bidang hukum.
Secara sederhanya, CSR adalah sebuah konsep dan tindakan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan sebagai rasa tanggung jawabnya terhadap sosial dan lingkungan sekitar dimana perusahaan tersebut berdiri.
Seperti dengan melaksanakan suatu kegiatan yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau penduduk sekitar, menjaga lingkungan sekitar, memberikan beasiswa pendidikan kepada masyarakat yang kurang mampu, membangun fasilitas umum, dan memberikan bantuan berupa dana ataupun kebutuhan pokok untuk kesejahteraan masyarakat sekitar.
 Pada dasarnya CSR adalah bentuk tanggung jawab sebuah perusahaan terhadap stakeholder atau pemangku kepentingan. Menurut para ahli, CSR memiliki 3 definisi, yakni :
1.    Melakukan tindakan sosial, termasuk di dalamnya adalah kepedulian terhadap lingkungan hidup yang diharuskan dalam peraturan perundangan-undangan.
2.    Komitmen usaha yang dilakukan secara etis, beroperasi secara resmi, serta dapat berkontribusi terhadap peningkatan ekonomi yang di iringi dengan peningkatan kualitas hidup karyawan termasuk keluarganya, komunitas lokal, serta masyarakat luas.

3.    Komitmen bisnis untuk turut berkontribusi dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, bekerja dengan karyawan perusahaan, keluarga karyawan, komunitas lokal, serta masyarakat luas dalam rangka untuk meningkatkan kualitas hidup bersama.

CSR PT. Hyundai Engineering & Construction Disayangkan Kuwu Desa Kanci


Foto : Kuwu Desa Kanci ( Lilis. S ) diruang kerjanya
Suara Cirebon – Beberapa Hari yang lalu, PT. Hyundai, yang merupakan salah satu Sub Kontraktor PLTU Kanci, Kab. Cirebon. Membagikan Bantuan Berupa CSR dalam bentuk Pakaiyan bekas.  Dengan adanya hal tersebut, membuat Kuwu Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon , Lilis. S  merasa Kecewa dan bahkan terkesan dilecehkan  ‘’ saya selaku Kuwu Desa Kanci, sangat menyayangkan dan merasa kecewa dengan tindakan PT. Hyundai Engineering yang membagikan Pakaiyan bekas untuk warga kami yang dikemas dalam Program CSR. Hal tersebut karena dikhawatirkan akan menimbulkan penyakit terhadap warga kami, walaupun mungkin Masyarakat kami masih banyak yang tidak mampu, tetapi bukan berarti harus menerima bantuan berupa pakaiyan bekas, mungkin lebih baik program CSR nya berupa program pembangunan Desa atau hal lainnya yang bersifat peningkatan perekonomian Warga’’ tegasnya.  Bahkan lebih lanjut. Dirinya sangat menyayangkan kurangnya komunikasi antar semua pihak yang menerima bantuan tersebut ‘’ terus terang, jika saja dari awal kami menerima informasi adanya pembagian pakaiyan bekas dari PT. Hyundai, tentunya dengan tegas kami akan menolaknya. Dan sekali lagi kami tegaskan, pakaiyan yang telah diterima oleh Kader kami. Tidak akan dibagikan kepada Warga Desa, karena saya sangat khawatir akan kesehatan warga. Makanya saya sangat berharap, adanya jalinan komunikasi yang baik, antara Pemdes, Pihak Hyundai atau siapapun yang akan menggelontarkan Program dengan tujuan demi Masyarakat ‘’ pungkas Kuwu Lilis mengakhiri perbincangan dengan Sc diruang kerjanya ( Kamis 16-11-2017 ) ( Ags )


21 Okt 2017

SMP Al-Ikhlas Buntet Pesantren Ditengah Berdirinya Gedung Megah


Cirebon, Indomedia – Ironis dan sangat memilukan, kata itu yang mungkin pantas dirasakan oleh pengelola SMP Al-Ikhlas, Buntet Pesantren, Kec. Astanajapura, Kab. Cirebon. Betapa tidak, keberadaan SMP Al-Ikhlas yang sudah berdiri sejak Tahun 2000 dan berada ditengah Kemashuran Pondok Buntet Pesantren, kondisinya sangat memperihatinkan, dan terkesan terpinggirkan.  Keluh kesah tersebut disampaikan oleh Kepala SMP Al-Ikhlas, saat melakukan wawancara dengan Awak Media diruang Kerjanya ( 18-10-2017 ) H. Abdul Wachid. S.Ag , menuturkan  “ kami sangat sedih melihat kondisi Geduang Kelas yang sangat tidak memadai, bahkan salah satu ruangan sudah tidak dapat dipergunakan, karena kondisinya sangat memperihatinkan, hal tersebut sebenarnya sudah sering kali kami sampaikan kepada Dinas Pendidikan, namun sampai saat ini keinginan kami untuk dapat melakukan Perbaikan Sarana dan parasarana tersebut belum juga bisa diwujudkan “ ungkapnya.  Sementara, keberadaan SMP Al-Ikhlas itu sendiri berada tidak jauh dari Lembaga Pendidikan lainnya yang ada di lingkup Pesantren Buntet.  Tentunya ini sangat memilukan, terkesan ada ketidak adilan yang dirasakan oleh Pengelola SMP Al-Ikhlas.  Lebih Lanjut, Kepala SMP Al-Ikhlas menuturkan “ mungkin ini sudah sesuai dengan namanya, yaitu Ikhlas, namun tentunya kami pun memiliki Hak untuk sama-sama diperhatikan oleh Insan Pendidikan, kami ingin menciptakan mutu Pendidikan yang secara Maksimal, namun semua itu bisa terwujud dengan adanya Sarana dan prasarana yang memadai, sedangkan saat ini, kami hanya mampu menampung Siswa Didik dari Kelas 7 sampai Kelas 9 tidak lebih dari 200 Anak, karena keterbatasan dan kondisi Gedung belajar yang tidak layak “ tutur H. Abdul Wachid.  Inilah mungkin salah satu ketidak adilan dalam Dunia Pendidikan, atau mungkin karena Sekolah tersebut tidak menyertakan simbul seperti Sekolah lainnya, semisal NU atau Muhammadiyah dan Simbul lainnya. Namun terlepas dari itu semua, sudah semestinya, Instansi terkait memperhatikan kondisi Sekolah yang semestinya mendapat perhatian khusus, terlebih, Sekolah tersebut, keberadaannya sangat berdekatan dengan kemegahan Sekolah lainnya yang ada di Buntet Pesantren. ( Ags )

Aku dan Sandal japit


Penulis : R.Agus Syaefuddin  ( Aktifis DPP LSM BIN )

Keselarasan dalam hidup dan penilaiyan terhadap sesuatu yang bersifat Fana, merupakan satu persamaan yang berbeda karena dibedakan oleh status dan yang dinamakan mertabat seseorang. Betapa rendah dan tata nya sepasang sandal japit…Hanya dipakai oleh kalangan bawah, karena alasan Harganya yang murah, dan hanya sebagai penghias yang posisi tetapnya di depan sebuah Toilet atau Jamban.  Sementara, keberadaan dan posisi Pantofel, yang terpandang sangat beraneka jenis dengan Bandrol Harga yang bisa mencapai Jutaan Rupiah, seakan keberadaannya sangat tinggi dan Muliya…Pantofel berada diperkantoran dan gedung tinggi menjulang…keluar dari mobil mewah dengan hamparan karpet merah.  Lantas apakah benar, seorang Manusia dihargai hanya karena kepintaran dan kekayaannya…sementara Sendal Japit dan Pantofel , mampu membedakan kedudukan seseorang, bahkan pandangan kita pun kerap merendahkan seseorang yang hanya memakai alas kaki yang bernama Sandal Japit,  sementara tidak sedikit dari kita akan membungkukan badan bahkan rela menyembah jika melihat seseorang yang memakai Pantofel…inilah Hidup dan kehidupan.  Namun betapa kagetnya kita, manakala sepasanga sandal japit mampu masuk kesebuah Gedung atau bahkan Hotel berbintang lima, yang menggunakan aturan dan pengamanan yang sangat super ketat..sementara ada seseorang yang masuk dengan pakaiyan necis dan sepasang Sepatu Pantofel, tertahan hingga tidak bisa memasuki Gedung atau Hotel tersebut..lantas kita berusaha mencari apa gerangan yang sebenarnya terjadi..seorang Necis yang memakai Sepatu Pantofel, ternyata hanyalah seorang Supir Pribadi dari salah seorang Jutawan kaya raya…namun mengapa, Seseorang yang hanya menggenakan sepasang sandal japit, dengan mudahnya bisa memasuki Gedung atau Hotel yang sangat mewah dengan kualitas pengamanan yang sangat ketat…ternyata, sepasang Sandal Japit tersebut, dipakai oleh seseorang yang berpenampilan biasa, namun dia adalah Sosok yang sangat dikenal, dan semua kalangan tahu, bahwa dialah seorang konglomerat, sekaligus Majikan dari seorang Supir Necis yang memakai sepasang sepatu Pantofel..kita Baru sadar, bahwa Mahal dan murahnya sesuatu bukan dinilai dari Harga, namun dari siapa yang memakainya..dan kita baru sadar, penghargaan tersebut tidak dinilai dari apa yang kita kenakan, ..namun dari siapa yang mengenakannya…inilah Hidup..Simbul Sendal Japit dan Sepatu Pantofel, hanyalah sebuah kias untuk kita, agar dapat melihat segala sesuatu bukan hanya sebatas yang kita lihat…nyatanya…semahal apapun Sepatu Pantofel…dan semurah apapun Sepasang Sandal japit…keduanya hanyalah sebuah alas kaki untuk kita, agar tidak merasa sakit jika berjalan diatas kerikil, dan tidak merasa panas jika berjalan diatas Aspal atau trotoar…Lantas…apakah Aku akan merasa Aku, jika Aku bukanlah Apa-apa….

23 Sep 2017

Pungutan Berganti Dana Partisipasi Dibenarkan Oleh Kepala SMKN Lemahabang




Foto : Kepala SMKN LA bersama Ketua LSM Kompi-C
Cirebon, Arthamedia News-  Sekolah Gratis dan Bebas dari pungutan, ternyata hanya isapan jempol belaka. Hal ini pun terjadi dalam Dunia Pendidikan yang menjadi primadona di Kabupaten Cirebon, bagian timur. Bermula dari adanya Laporan yang disampaikan oleh salah seorang Aktifis, Aris Mulanto ( LSM Kompi-C ) “ kami menerima keluhan dari beberapa Wali Murid SMKN Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Saat itu seorang Wali murid berkeluh kesah kepada kami, bahwa dirinya harus membayar kepada pihak Sekolah, dengan nominal yang berpariasi, antara Rp. 1.300.000 sampai Rp. 1.900.000. tetapi dirinya tidak bisa menolak permintaan sekolah, karena tidak bisa ngomong apa-apa. Karena adanya keluhan tersebut, maka kami mendatangi pihak Sekolah dan ditemui langsung oleh Kepala Sekolah ( H. Wiryo-Red ) dan dengan tegas dirinya menolak bahwa telah melakukan pungutan “ ungkapnya.  Menyikapi hal tersebut, maka Arthamedia melakukan Konfirmasi kepada yang bersangkutan ( H. Wiryo-Red ) perihal adanya dugaan telah terjadi pungutan yang dilakukan oleh pihak Sekolah.  Saat Arthamedia mempertanyakan hal tersebut, Kepala SMKN Lemahabang, membantah,   “ kami tidak melakukan Pungutan, namun kami berdasarkan aturan diperbolehkan untuk meminta Dana kepada Wali murid, berupa Dana Partisipasi, Dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan Operasional Sekolah.  Jatah persiwa itu sebesar 4,5 Juta sampai 6 Juta. Karena Dana dari Pemerintah tidak mencukupi, maka akhirnya kami melakukan Musyawarah bersama Komite Sekolah dan Wali murid, dan mereka ( Wali Murid –Red ) tidak ada yang protes. Dari musyawarah yang dilaksanakan pada tanggal 9 September tersebut, disepakati, Bahwa Siswa Kelas X, Memberikan Dana Partisipasi sebesar Rp. 1.900.000,  Siswa Kelas XI sebesar Rp.1.600.000 dan Kelas XII sebesar Rp. 1.300.000 jadi apa yang kami lakukan tersebut tidak menyalahi aturan “ ungkap H. Wiryo Santoso, M.MPd.  sementara, Sekretaris Komite SMKN Lemahabang, Budi. S, membenarkan apa yang telah dilakukan oleh pihak Sekolah  “ kami meminta Dana Partisipasi tersebut telah sesuai aturan, selain tidak menyalahi aturan, hal tersebut juga berdasarkan Hasil Musyawarah Wali murid, dan disaksikan Oleh Anggota Kepolisian dari Sektor Lemahabang, jadi menurut kami tidak ada yang salah “ ungkapnya.
Sementara saat Artha mempertanyakan kepada Sekretaris Komite  SMKN Lemahabang, Perihal rincian penggunaan Dana tersebut buat apa saja, dirinya tidak bisa menunjukan Rincian, dengan alasan diperuntukan secara global  ‘’ kalau rincian memang tidak ada, karena kepentingannya untuk operasinal Sekolah, jika dirinci, maka itu namanya Pungutan “ ungkap, Budi.S yang diamini oleh Kepala SMKN LA.
Dengan adanya kejadian tersebut, maka semboyan Pemerintah untuk menggeratiskan Biaya Sekolah hanya sebuah Wacana. Karena para pelaku dan pemangku kebijakan bisa berdalih dan sembunyi dibalik sebuah aturan yang akhirnya Masyarakat hanya bisa menerima tanpa mampu berbuat apalagi menolak.
Sampai kapan Dunia Pendidikan benar-benar bersih dari Pungutan...dan sampai kapan para Oknum tetap bertahan dan terus berburu Rupiah. Adakah Hukum yang mampu menjerat mereka, atau Hukum pun saling dijadikan alat pembenaran ?! ( Ags )

12 Agu 2017

Cucu Sang Proklamator Sowan temui Kiyai Buntet





CIREBON, Indomedia Newsc- Anggota DPR RI dari Komisi X Puti Guntur Soekarno adakan lawatan silaturahmi kebangsaan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Buntet di Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon. Lawataanya, membahas berbagai persoalan berkaitan dengan momentum situasi politik kebangsaan Indonesia saat ini.
Hal ini diakuinya cucu presiden pertama Indonesia bahwa agendanya lebih mengarah kepada kunjungan  dan silaturahmi.“Saya lebih senang menyebutnya sebagai silautrahmi kebangsaan dan silaturahmi kemerdekaan,”ucapnya kesejumlah awak media.
Menurutnya, Buntet sejak dulu telah memiliki kedekatan semenjak zaman kemerdekaan, yang telah dimulai oleh mendiang kakenya, Bung Karno. Maka ketika mendatanginya merupakan hal yang wajar. “Bung Karno dengan keluarga pesantren sudah memiliki hubungan erat, jadi kita teruskan keeratannya itu, Karena kedekatan Keluarga kami dengan pisak Pesantren akan terus dibina”ucapnya.
Ketika disinggung terkait kedekatan Partai PDIP dengan Partai Golkar, ia tidak menampiknya, bahwa belum lama ini telah ada pertemuan antara struktural dari kedua partai. Kemudian mengenai kedekatan dirinya dengan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Puti mengaku sudah mengenal sejak lama dengan lelaki yang digadang-gadang akan maju di bursa pemilihan gubernur Jawa Barat itu. Bahkan ia mengaku telah berkunjung ke Purwakarta menemui undangan menghadiri festival beas perelek.
"Kunjungan saya kemarin adalah untuk lebih mempererat silaturahmi, dan hal itu akan selalu dilakukan dengan pihak manapun," ujarnya.
Pihaknya pun tidak menampik manakala dirinya santer di jodohkan dengan pentolan partai Golkar di Jawa Barat. Tetapi ia menegaskan untuk saat ini, semua itu masih menjadi ranah dari DPP. Tetapi disatu sisi dirinya pun akan tetap fatsun dengan kebijakan dan keputusan dari DPP partai PDIP. “Saya akan tetap berpegang pada mekanisme partai dan keputusan DPP,”terang dia.
Manakala pihaknya diminta DPP untuk bisa bersanding dengan DM, ia mengaku akan siap. “Karena sebagai kader partai ya memang sudah harus siap, dengan keputusan yang ditetapkan Partai”tegasnya.
Ia pun menyampaikan, kerena masih menjadi ranah DPP, pihaknya tidak ingin berspekulasi lebih kaitannya dengan pencalonan ataupun pasangan dibursa pemilihan gubernur Jawa Barat.” Pada prinsipnya semua keputusan ada di DPP, itu bukan kewenangan saya,”tegasnya.
Sementara KH Adib menuturkan bahwa pihak keluarga Bung Karno dengan pihak keluarga pesantren telah memiliki hubungan emosional yang telah dibangun sejak lama. Maka, ketika cucu mantan presiden pertama ini akan maju di bursa pilgub ini, pihaknya akan mendukungnya. “Sudah di doakan,”pungkansya Singkat  ( Ags ). 

4 Agu 2017

Kuwu Japura Bakti Wajibkan Siswa SD Hafal Alfatikhah




Cirebon. Indomedia Newsc- Ratusan Siswa Sekolah Dasar Negeri  Japura Bakti, dari mulai Kelas IV sampai Kelas V, berduyun-duyun mendatangi Kantor Desa Japura Bakti, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Kedatangan para Siswa SDN tersebut, bertujuan untuk melakukan pembelajaran perihal Struktur Pemerintahan Desa setempat.  Seperti yang disampaikan oleh salah seorang Siswa kelas IV Sekolah Dasar Negeri Japura Bakti, Kamal Saputra  kepada Indo Media  ‘’ kami diperintahkan oleh Guru, untuk melakukan pencatatan dan pembuatan Struktur seperti yang ada di Kantor Desa, kata Guru, kami harus mengetahui cara membuat Struktur Pemerintahan Desa ‘’ ungkapnya.
Sementara itu, menurut keterangan yang disampaikan oleh Kuwu Desa Japura Bakti, M. Taufik Hidayat, dirinya sangat bangga dengan keberanian para Siswa SDN Japura Bakti, dalam melakukan tugas yang diembankan kepada mereka  ‘’ saya sangat bangga dengan keberanian Anak-anak yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar, karena mereka mampu berdialog dengan kami dengan baik, tidak mudah melakukan dialog, apalagi sampai melakukan penggambaran Struktur, dan sebagai bukti bahwa mereka telah melakukan tugas yang diberikan oleh Para Guru, kami dari Pemdes harus membubuhi tanda tangan sekaligus Cap Pemerintahan Desa ‘’ ungkapnya.
Namun yang perlu dijadikan sebagai bahan Percontohan, mereka Para Siswa Sekolah Dasar yang sedang melaksanakan tugas diwajibkan untuk membaca Surat Fatikhah sebagai salah satu persyaratan yang diberikan oleh Kuwu setempat.
‘’ sengaja saya wajibkan bagi Siswa yang ingin mendapat tandatangan saya, untuk membaca Suratun Fatikhah, karena dengan dilakukannya pembacaan Suratun Fatikhah tersebut, sebagai salah satu dasar sahnya Solat, jadi harapan kami, mereka para penerus Bangsa ini bukan saja dibekali dengan Ilmu Pengetahuan umum, namun terlebih lagi Ilmu Agama sebagai tameng dan lentera menuju arah yang baik dan penuntun kearah yang diridloi Allah ‘’ Pungkas Kuwu yang akrab disapa Opik. ( Ags )

3 Agu 2017

Renopasi Kantor Desa Tingkatkan Mutu Pelayanan


Cirebon, Indomedianewsc.com– Sejak Tahun Sembilan Puluhan, Keberadaan Kantor Desa Munjul Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon, belum pernah dilakukan perbaikan secara Maksimal. Saat Ini dibawah kepemimpinan Kuwu Khaerudin, dengan memanfaatkan Dana Banprop sedang melakukan Renopasi Kantor Desa, diantaranya Ruang Polindes dan Aula atau Ruang pertemuan Warga. Namun karena telah dimakan Usia, saat akan melakukan Rehab Kantor Desa, tiga ruangan yang berada tepat disampingnya Roboh. Hingga akhirnya Pemdes Munjul melakukan Rehab Keseluruhan, seperti yang disampaikan Kuwu Chaerudin   ‘’ awalnya kami tidak menganggarkan untuk membangun Kantor Desa secara keseluruhan, namun saat kami melakukan pembongkaran Kantor, Ruangan yang berdempetan dengan rencana pembangunan seperti Polindes dan Ruang pertemuan Warga , terkena dampak hingga berakibat roboh, mungkin karena sudah lama dibangun dan belum pernah dilakukan perbaikan.  Jadi terpaksa kami melakukan Renopasi total ‘’ ungkapnya.   

Namun dengan telah dilaksanakan pembangunan Kantor baru, diharapkan Pelayanan dan kinerja seluruh jajarannya semakin maksimal  ‘’ Harapan kami sebagai Kepala Pemerintahan tingkat Desa, dengan adanya sarana dan prasarana yang menunjang, kinerja seluruh Perangkat Desa dalam memberikan pelayanan terhadap Warga akan semakin baik, namun tentunya hal ini dapat kami lakukan dengan adanya dukungan dari lembaga Desa yang lainnya, juga kerjasama dari semua pihak untuk menunjang dan memajukan Desa Munjul ‘’ pungkas Khaerudin.

Rugikan Negara Proyek Pembangunan PLTU III di Segel





Cirebon, Indomedia Newsc - Mega proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati A kapasitas 2 x 660 MW milik PT Tanjung Jati Power Company yang berada di Desa Pengarengan Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon selasa (1/8) lantaran tertangkap tangan saat dilakukan sidak ditemukan banyak pelanggaran terutama terkait perijinan yang membuat kerugian negara.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Indomedia, penyegelan dilakukan sebagai sikap tegas dari pemerintah Kabupaten Cirebon. Meskipun proyek tersebut merupakan proyek kepentingan Negara, tetapi menjadi persoalan ketika pelaksanaan proyek menyalahi aturan serta perijinan yang belum ditempuh.
Sehingga menimbulkan adanya kerugian Negara, dalam hal ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon tidak ada. Kendatipun penyegelan itu harus sesuai protap namun lantaran saat sidak dilakukan bersama antara Komisi 3 DPRD Kabupaten Cirebon, Satpol PP dan SKPD terkait, tertangkap tangan banyak ditemukan pelanggaran, sementara penanggungjawab dalam hal ini PT Tanjung Jati Power Company tidak pernah ada di lokasi, maka langsung dilakukan penyegelan.dan terkesan tutup mata juga tidak bertanggung jawab.
Wakil ketua komisi 3 DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan memaparkan, dari hasil sidak yang dilakukan proyek pembangunan  PLTU 3 Tanjung Jati ditemukan banyak pelanggaran. Terutama persoalan yang menyangkut perijinan yang belum ditempuh, oleh karena itu demi kewibawaan Pemkab Cirebon maka ditekan kepada Satpol PP selaku aparat penegak perda untuk segera melakukan penyegelan tidak perlu SOP.
“Kalau kami tidak menekan, Satpol PP tidak akan berani, legalitas pembangunan PLTU 3 Jelas bersalah maka harus langsung segel, tidak perlu SOP yang akhirnya menjatuhkan wibawa Pemkab Cirebon. SOP itu selama ini terkesan menjadi akal-akalan dan permainan pihak tertentu, maka perlu adanya tindakan nyata dan tegas “ungkapnya
Ia memaparkan beberapa pelanggaran ditemukan, diantaranya soal tata ruang yang belum ada, IMB belum ada tetapi pelaksanaan proyek pembangunan tetap berjalan. Menurutnya perijinan yang baru dimiliki PT Tanjung Jati Power Company dalam membangun PLTU 3 baru amdalalin yang diterbitkan dari pusat, tetapi isi dari poin-poin didalamnya banyak yang tidak dijalankan. Selain itu juga material tanah urug yang masuk diindikasikan ilegal karena tidak ada IUP OP terkait pengambilan dan pembuangan yang seharusnya sesuai dalam IUP OP, tetapi yang ada peruntukan untuk proyek PLTU 2 tetapi dimasukkan ke proyek PLTU 3 Tanjungjati, hal itu yang membuat hilangnya pajak untuk Kabupaten Cirebon padahal sudah ribuan kubik material yang sudah masuk.
“Jangan sampai hukum tajam kebawah tetapi tumpul keatas, ijin IUP OP tidak ada, kalau tidak ada berarti btidak ada pajak, padahal sudah ratusan bahkan ribuan kubik material tanah urug masuk, biarkan proyek ditutup agar PT Tanjung Jati nongol, kalau dibiarkan sama halnya melegalkan ilegal menjadi legal, semua pakai regulasi. “tegasnya.
Sementara itu Kasatpol PP Kabupaten Cirebon Ade Setiadi memaparkan, dari hasil survai dilapangan diakuinya dilapangan banyak ditemukan pelanggaran sehingga pihaknya terpaksa harus melakukan tindakan, beberapa persoalan yang tertangkap tangan sebagai pelanggaran salah satunya pekerjaan pengerasan lahan yang dilakukan padahal belum meiliki IMB serta temuan-temuan pelanggaran lainnya. Maka dari itu, pihaknya langsung melakukan tindakan penyegelan tanpa melalui SOP lantaran banyaknya pelanggaran yang ditemukan dilapangan.
“Mengambil langkah tindakan sesuai SOP dengan melayangkan surat teguran sebanyak 3 kali dengan waktu 7, 3, 3 hari, tetapi  manakala tertangkap tangan bisa langsung disegel dan dipasang Pol PP Line, ditutup sampai lengkap perijinannya,”pungkasnya. ( Ags )