22 Jan 2026

Proyek Banprov 2025 baru digelar 2026 "perlu pengawasan ketat"

INDOMEDIANEWS -Polemik terkait adanya pelaksanaan pembangunan jalan yang berlokasi dusun mersi desa mertapada kulon, kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Polemik tersebut dikarenakan adanya pertanyaan dimana pembangunan jalan tersebut menggunakan anggaran Banprov tahun 2025 yang baru dilaksanakan di pertengahan bulan Januari 2026.
Dari informasi yang disampaikan beberapa perangkat desa mertapada kulon, bahwa pelaksanaan yang tengah dilaksanakan tidak diketahui oleh beberapa perangkat desa setempat, hal ini disampaikan perangkat desa yang enggan disebutkan identitasnya.

"Kami tidak tahu mengapa dan kenapa Banprov tersebut baru digelar saat ini, karena selama ini setiap kali ada pembangunan kami tidak pernah mengetahuinya, bahkan adanya info pembangunan jalan tersebut pun kami baru mengetahuinya setelah adanya pemberitaan dari salah satu media online" tuturnya, Kamis, 22/01/2026.

Bahkan beredar informasi, bahwa pada beberapa hari yang lalu Kuwu mertapadakulon mendapat panggilan dari pihak Polresta Cirebon, saat media mencoba melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Desa setempat, M.Sukri Gozali , membenarkan hal tersebut.

"Memang benar pak Kuwu mendapat panggilan dari Polresta Cirebon, namun terkait apa, kami tidak mengetahuinya secara pasti" jelasnya.

Dengan adanya berbagai keluhan dan informasi yang disampaikan beberapa perangkat desa setempat, diduga terjadi penutupan informasi yang berdampak pada ketidak harmonisan dalam bekerja, diharapkan, dengan adanya peristiwa yang terjadi di Desa Mertapadakulon mendapat perhatian dari pihak atau Instansi terkait, agar keterbukaan informasi publik dan pemanfaatan penggunaan anggaran dapat dilaksanakan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.(1c)

21 Jan 2026

Putusan MK dan Masa Depan Perlindungan Pers

Oleh: Tundra Meliala
Ketua Umum Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat 

DI sebuah rumah kaca, api tidak boleh padam. Ia memberi cahaya, menghangatkan, sekaligus memungkinkan tanaman tumbuh. Namun api juga rentan: sedikit angin bisa memadamkannya, sedikit air bisa menjadikannya abu. Pers dalam demokrasi bekerja dengan cara yang serupa. Ia memberi terang bagi publik, tetapi sekaligus paling mudah dipadamkan ketika kekuasaan merasa terusik.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tentang Undang-Undang Pers dapat dibaca sebagai upaya menjaga api itu tetap menyala. Bukan dengan membesarkannya secara liar, melainkan dengan memberi sekat yang jelas agar ia tidak dipadamkan secara sewenang-wenang. Dalam putusan ini, MK menegaskan kembali satu prinsip mendasar: kerja jurnalistik tidak boleh langsung diseret ke ruang pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu melewati mekanisme hukum pers.

Pesan ini sederhana, tetapi implikasinya panjang. Ia bukan sekadar koreksi teknis atas satu pasal undang-undang, melainkan penataan ulang cara negara memandang pers: apakah sebagai mitra demokrasi atau objek kecurigaan.

Selama bertahun-tahun, rumah kaca demokrasi kita sering bocor. Kritik yang disampaikan melalui pemberitaan kerap diperlakukan sebagai serangan pribadi. Sengketa jurnalistik dipindahkan dari ruang etik ke ruang interogasi. Mekanisme yang disediakan Undang-Undang Pers -- hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers — kerap dilewati begitu saja, seolah hanya formalitas.

Data Dewan Pers menunjukkan bahwa dalam satu dekade terakhir, aduan terhadap pemberitaan yang berujung laporan pidana masih menjadi pola berulang. Di saat yang sama, indeks kebebasan pers Indonesia bergerak naik-turun, mencerminkan bahwa kemerdekaan pers belum sepenuhnya berakar sebagai kesadaran institusional, melainkan masih bergantung pada goodwill kekuasaan dan tafsir aparat.

Di titik inilah putusan MK mengambil peran sebagai penanda batas. Mahkamah mengingatkan bahwa negara hukum demokratis tidak bekerja dengan refleks menghukum, melainkan dengan tahapan yang beradab. Sengketa pers adalah sengketa gagasan, narasi, dan fakta — bukan semata soal benar atau salah dalam kacamata pidana.

Namun, penting digarisbawahi: MK tidak sedang membangun benteng kebal hukum bagi wartawan. Perlindungan yang ditegaskan bersifat bersyarat — ia melekat pada kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik, profesional, dan untuk kepentingan publik. Yang dilindungi adalah proses jurnalistiknya, bukan status sosial wartawannya.

Ini ibarat api di rumah kaca yang harus dijaga, bukan dibiarkan membakar segalanya. Jika api itu disalahgunakan -- menjadi alat propaganda, fitnah, atau pemerasan — maka ia pantas dipadamkan melalui mekanisme yang adil. Justru dengan pembatasan yang jelas, garis antara kebebasan dan tanggung jawab menjadi lebih tegas.

Dalam konteks ini, putusan MK sebetulnya menantang dunia pers sendiri: sejauh mana profesionalisme benar-benar dijaga? Perlindungan konstitusional akan kehilangan legitimasi moralnya jika kualitas jurnalisme dibiarkan menurun.

Masalahnya, rumah kaca tidak runtuh karena desainnya, melainkan karena penghuninya abai. Putusan MK, sekuat apa pun argumennya, tidak akan berarti jika aparat penegak hukum tetap menggunakan pasal pidana umum sebagai jalan pintas. Tantangan terbesar bukan lagi pada norma, melainkan pada kebiasaan.

Di sinilah diperlukan perubahan cara pandang. Aparat penegak hukum harus mampu membedakan antara kritik dan kejahatan, antara kesalahan jurnalistik dan tindak pidana. Tanpa pemahaman ini, putusan MK berisiko menjadi dokumen normatif yang indah, tetapi asing dalam praktik.

Lebih jauh, konsistensi implementasi justru akan memberi efek positif ganda. Di satu sisi, wartawan terlindungi dari kriminalisasi. Di sisi lain, pers terdorong untuk lebih disiplin, karena mekanisme etik benar-benar dijadikan pintu pertama penyelesaian sengketa.

Pada akhirnya, diskusi tentang perlindungan wartawan bukan soal profesi semata. Ia adalah soal hak publik untuk mengetahui. Setiap berita yang lahir dari kerja jurnalistik adalah jendela bagi masyarakat untuk melihat kekuasaan, kebijakan, dan realitas sosial apa adanya.

Ketika wartawan mudah dipidana, jendela itu ditutup. Ketika pers bekerja dalam ketakutan, publik kehilangan cahaya. Demokrasi pun berjalan dalam remang-remang.

Putusan MK ini, jika dijalankan dengan sungguh-sungguh, memberi harapan bahwa api di rumah kaca demokrasi masih dijaga. Tidak dibiarkan membesar tanpa kendali, tetapi juga tidak dipadamkan oleh angin kekuasaan.

Tugas kita sekarang bukan sekadar merayakan putusan itu, melainkan memastikan ia hidup dalam praktik. Sebab demokrasi tidak mati karena kekurangan aturan, melainkan karena keberanian untuk menegakkannya yang perlahan menghilang. (1c)

Plt Camat Astanajapura Lantik Penjabat Kuwu Kendal " persiapan Kuwu PAW "

INDOMEDIANEWS - Irwanto, SE kasi program Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, dilantik dan diambil sumpah sebagai Penjabat Kuwu Kendal, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Rabu,21/01/2026.
Pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan dihadapan  para tamu undangan di Aula Kantor Kecamatan setempat yang dihadiri pula oleh seluruh pegawai kecamatan, Unsur TNI/Polri dan kelembagaan Desa Kendal.

Pengambilan sumpah dan pelantikan penjabat Kuwu Kendal dilakukan Plt Camat Astanajapura, Deni Syafrudin, S.STP, M.SI dengan disaksikan puluhan tamu undangan berjalan dengan penuh hikmad.

Dalam sambutannya, Plt Camat Astanajapura mengharapkan kepada Penjabat Kuwu yang baru dilantik dan diambil sumpah untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

"Kami mengharapkan kinerja dan tanggung jawab Penjabat Kuwu Kendal dapat dilaksanakan dengan sebaik mungkin, laksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan dan penuh dedikasi, ini perlu dilaksanakan sesuai sumpah yang telah terucap, bahwa akan melaksanakan tugas sesuai kedudukan dan tanggung jawab sebagai penjabat Kuwu, selain itu kami mengharapkan adanya komunikasi dan kerjasama baik antara Kuwu dan kelembagaan Desa, selain dari itu, kami mengharapkan penjabat Kuwu untuk bisa mempersiapkan segala sesuatunya untuk melaksanakan pemilihan kuwu PAW, untuk itu teruslah berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Kecamatan agar Pilwu antar waktu dapat dilaksanakan dengan baik dan menghasilkan sesuatu yang baik" tuturnya.

Sementara itu, Penjabat Kuwu Kendal, Irwanto.SE usia pelantikan dan pengambilan sumpah menuturkan, bahwa dirinya akan berupaya semaksimal mungkin dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai penjabat Kuwu.

"Alkhamdulillah, atas ijin Allah, hari ini saya diambil sumpah dan dilantik untuk menduduki jabatan baru sebagai Penjabat Kuwu Kendal, ini tentunya tugas dan tanggung jawab yang harus saya laksanakan dengan sebaik mungkin, InsyaAllah, amanat yang telah dipercayakan kepada saya akan dilaksanakan dengan baik dan sesuai mekanisme maupun hukum yang berlaku di Republik Indonesia, selain melaksanakan tugas sebagai Kuwu, tentunya satu hal yang harus saya laksanakan adalah mempersiapkan segala sesuatunya untuk melaksanakan pemilihan Kuwu PAW, oleh karenanya, kami sangat mengharapkan adanya dukungan dan kerjasama dari semua pihak, termasuk kelembagaan Desa agar segala program yang tersusun dapat dilaksanakan dengan sebaik mungkin" jelasnya. (1c)

20 Jan 2026

Kuwu Cipeujeuh kulon sediakan lahan pribadi untuk pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Akhir Terpadu

INDOMEDIANEWS -;Penanganan sampah menjadi program prioritas yang dibahas saat pelaksanaan pra musrembang kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Acara yang digelar di pendopo kecamatan setempat dihadiri oleh beberapa Kuwu, perangkat dan Lembaga desa juga anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi Gerindra dan Fraksi Golongan Karya.
Dalam acara tersebut, salah satu yang dibahas adalah penanggulangan atau penyelesaian persoalan sampah.
Hal tersebut disampaikan Kuwu Cipeujeuh Kulon sekaligus wakil ketua FKKC Kabupaten Cirebon, H.Lili Mashuri usai pelaksanaan Pra Musrembang, Selasa, 20/01/2026.

"Pembahasan yang diperioritaskan adalah bagaimana cara penanganan persoalan sampah yang selama ini terjadi, diantaranya adalah bagaimana dan dimana tempat untuk membuang sampah yang memadai, Alkhamdulillah, dari pembahasan tersebut dihasilkan satu keputusan yang diamini oleh wakil Rakyat dalam hal ini Dewan Yang hadir dalam acara Pramusrembang , dari keputusan tersebut diterapkan akan dilaksanakan pembangunan pembuangan sampah akhir terpadu pada tahun 2027 dimana anggarannya berasal dari dana pokir  para wakil Rakyat yang ada di dapil ini" tuturnya.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Jiwu menjelaskan tentang besaran anggaran dan dimana tempat pembangunan yang akan dilaksanakan pada beberapa tahun kedepan.

"Telah ditetapkan, Tempat Pembuangan Sampah Akhir Terpadu bertempat di Desa Cipeujeuh kulon, dimana tanah tersebut adalah tanah hak milik pribadi, atau tanah saya ex galian, rencananya dianggarkan sebesar Rp.800 sampai 850 juta, intinya saya menyediakan lahan untuk dibangun TPAT, yang nantinya diperuntukan bagi seluruh desa yang ada di kecamatan Lemahabang sejumlah 13 Desa, selain itu tidak hanya sebatas tempat pembuangan semata, namun dijadikan sebagai tempat pengolahan sampah, nantinya jika tanah tersebut sudah dipenuhi sampah akan dilakukan terobosan lainnya, salah satunya adalah bekas lokasi galian yang telah dipenuhi sampah akan dilakukan pengurugan dan dilakukan penanaman berbagai pohon atau tanaman sesuai dengan kultur tanah yang ada, selain itu anggaran yang tersedia tidak semata untuk membangun TPAT, namun diperuntukan bagi ketersediaan kendaraan pengangkut sampah, diharapkan dengan direalisasinya program tersebut, minimalnya persoalan sampah bisa terselesaikan, hususnya yang ada di wilayah kecamatan Lemahabang" pungkasnya.(1c)

Pra Musrembang Kecamatan Astanajapura " Desil dan sampah jadi persoalan"

INDOMEDIANEWS - Pra Musrembang Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon dilaksanakan dengan dihadiri para Kuwu, Lembaga desa dan berbagai unsur lainnya termasuk Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa,20/01/2026.
Dalam acara tersebut berbagai persoalan dikemukakan oleh berbagai tamu Undangan yang hadir dalam acara tersebut.
Salah satu persoalan yang terjadi dilapangan disampaikan salah seorang perangkat desa Mertapadawetan, Sobur, yang mempersoalkan terkait adanya data Desil.

"Banyak persoalan terkait adanya penetapan Desil, karena penetapan Desil tersebut dirasa tidak sesuai data yang valid, imbasnya banyak masyarakat yang sebenarnya berhak mendapatkan bantuan malah terabaikan, ini yang menjadi persoalan pihak pemdes, karena yang menjadi tumpuan bagi masyarakat adalah pemdes, dan mau tidak mau kami harus memberi pengertian ke masyarakat sementara kami sendiri tidak paham secara pasti bagaimana tentang penerapan Desil, ini yang menjadi persoalan bagi kami, oleh karena diharapkan persoalan terkait Desil segera dapat dilakukan perbaikan yang sesuai dengan fakta dilapangan" tuturnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang hadir dalam acara tersebut, Raden Cakra Suseno menyikapi persoalan yang ada di Kecamatan Astanajapura termasuk didalamnya adalah Desil.

"Kami berharap, Desil itu tidak berpatok pada data statistik, namun benar-benar harus dilakukan secara benar, dalam artian libatkan seluruh unsur pemerintah desa dari mulai tingkat RT, ini perlu dilakukan agar menghindari data yang kurang akurat, karena penetapan Desil itu sudah ada acuannya, diharapkan dengan melibatkan berbagai pihak bisa meminimalisir terjadi kesalahan dalam melakukan pendataan, karena tetap imbasnya terhadap Masyarakat itu sendiri, selain itu kami sangat berharap pemerintah desa senantialas berkordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kecamatan" tuturnya.

Sementara itu, Pj Camat Astanajapura, Deny Syafrudin dalam acara Pramusrembang menyikapi persoalan sampah yang hingga saat ini masih menjadi kendala.

"Untuk penanganan sampah perlu adanya penegasan penegakan perdes sampah, selain itu juga perlu adanya ketegasan pemerintah desa dalam menerapkan aturan, salah satu contoh yang patut diterapkan semisal memberikan sangsi tegas bagi Masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan memberikan penghargaan bagi masyarakat yang melaporkan jika ada warga yang membuang sampah sembarangan, jika hal ini dapat dilaksanakan maka persoalan sampah dapat segera terselesaikan, bahkan untuk penanganan sampah, selama ini saya secara pribadi dan menggunakan anggaran pribadi untuk mengangkut sampah yang berserakan di beberapa titik, tetapi apa harus selalu menggunakan dana pribadi, ini tentunya tidak baik untuk pembelajaran bagi Masyarakat, intinya harus ada ketegasan dari pemerintah desa dan adanya kesadaran dari Masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, kami berharap dengan adanya perdes sampah dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada, selama pemdes nya tidak tegas, jangan harap persoalan sampah dapat terselesaikan" jelasnya.(1c)

17 Jan 2026

Pengurus AMKI Cirebon Raya, Siap Berkibar

INDOMEDIANEWS– Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Jawa Barat resmi membentuk kepengurusan AMKI Cirebon Raya. Pembentukan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran dan eksistensi perusahaan media konvergensi di wilayah Cirebon Raya yang meliputi Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon.

Ketua AMKI Jawa Barat, Catur Azi, menegaskan bahwa pembentukan kepengurusan AMKI Cirebon Raya merupakan bagian dari agenda besar konsolidasi organisasi di tingkat daerah. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat media yang profesional, beretika, dan berintegritas di tengah tantangan ekosistem media yang terus berubah.

“AMKI Cirebon Raya siap berkibar dan menjadi wadah bagi perusahaan media untuk tumbuh bersama secara sehat. Kami mendorong pengurus wilayah agar mampu membangun sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan,” ujar Catur Azi.

Ia menambahkan, kehadiran AMKI di tingkat wilayah diharapkan mampu meningkatkan kualitas jurnalistik, memperkuat tata kelola perusahaan pers, serta meneguhkan posisi media sebagai salah satu pilar demokrasi. 

Terlebih, di era digital saat ini, media dituntut tidak hanya cepat, tetapi juga akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Ke depan, pengurus AMKI Cirebon Raya akan segera menyusun struktur organisasi secara lengkap, melakukan konsolidasi internal, serta membangun kemitraan strategis lintas sektor.

Fokus utama diarahkan pada penguatan peran media dalam mendukung diseminasi informasi publik yang akurat, transparan, dan mencerdaskan masyarakat.

Sementara itu, Rudi, yang diproyeksikan sebagai Ketua AMKI Cirebon Raya, menyatakan kesiapan penuh untuk menjalankan amanah organisasi dan mengibarkan panji AMKI di wilayah Cirebon Raya.

“Kami siap menjalankan roda organisasi secara profesional, menjaga marwah pers, serta menjadi mitra yang kritis namun tetap konstruktif bagi pemerintah daerah. AMKI harus hadir sebagai organisasi yang memberi manfaat nyata, baik bagi insan pers maupun masyarakat,” tegasnya.

Pembentukan AMKI Cirebon Raya patut dipandang sebagai momentum penting bagi penguatan ekosistem media lokal. Di tengah maraknya media digital dan derasnya arus informasi, kehadiran organisasi media yang solid menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga standar profesionalisme dan etika jurnalistik.

Media tidak lagi hanya dituntut sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai penyeimbang kekuasaan, pengawal kepentingan publik, dan penjernih informasi di tengah maraknya disinformasi serta hoaks. Oleh karena itu, AMKI Cirebon Raya diharapkan mampu menjadi ruang konsolidasi perusahaan media agar tidak terjebak pada praktik jurnalistik instan yang mengabaikan kualitas dan tanggung jawab sosial.

Sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya juga harus dibangun secara sehat dan berjarak. Kemitraan tidak boleh menggerus independensi pers, tetapi justru memperkuat fungsi kontrol sosial yang konstruktif. Di sinilah peran AMKI menjadi krusial, sebagai penjaga marwah pers sekaligus penggerak peningkatan kapasitas media di daerah.

Dengan terbentuknya pengurus AMKI Cirebon Raya, AMKI Jawa Barat optimistis media konvergensi di Kota dan Kabupaten Cirebon akan semakin solid, profesional, dan berkontribusi positif bagi pembangunan daerah serta kepentingan masyarakat luas.
( 1c)